PUSAT STUDI MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI
JAKARTA
Mempersembahkan:
Bulan
Kebangkitan Nasional
“Membangkitkan Esensi
Melalui Edukasi”
POLITIK PENDIDIKAN DI
INDONESIA
(Analaisis Kebijakan
Pendidikan Tentang Mutu Guru)[1]
Oleh:
Drs. Sarkadi, M.Si
Konsep mutu guru yang terdapat dalam
berbagai kebijakan pendidikan dari mulai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional sampai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertiikasi Guru dalam Jabatan tidak terdapat kata
“mutu guru”. Dalam berbagai kebijakan pendidikann tersebut terdapat kata “guru
profesional”. Menurut para ahli pendidikan, kata “mutu guru” sama maknanya dengan
kata “guru bermutu” atau “guru profesional”, yang menurut kebijakan pendidikan
yang termuat dalam berbagai peraturan perundangan adalah guru yang
berkualifikasi akademik S1; memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi
pedagogik, kompetensi sosial; sehat jasmani dan rohani; serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Konsistensi kebijakan pendidikan
terkai mutu guru terdapat
konsisitensi antara satu kebijakan pendidikan dengan kebijakan pendidikan yang
lainnya terutama pada policy level dan
organizational level. Konsisitensi
terkait dengan:
1.
Tugas guru sebagai tenaga profesional. Mencakup kemampuan
untuk merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan.
2.
Persyaratan untuk menjadi guru
profesional. Meliputi
memiliki kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma IV, memiliki empat
kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
3.
Prinsip-prinsip profesionalitas. Meliputi a) memiliki bakat, minat,
panggilan jiwa, dan idealisme; b) memiliki komitemen untuk meningkatan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia; c) memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; d) memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e) memiliki tanggung
jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; f) memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; g) memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat; h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan; dan i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Dalam hal ini
dimulai dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru memiliki konsistensi
terkait tugas guru profesional, persyaratan guru profesional, dan
prinsip-prinsip profesionalitas.
Akan
tetapi terdapat inkonsistensi antara kebijakan-kebijakan pendidikan pada operational level yaitu Permendiknas
Nomor 18 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009, Permendiknas Nomor 11 Tahun
2011 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
Pada peraturan lainnya yaitu Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan,
maupun Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan.
Pemberian
sertifikat pendidik kepada guru sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan
yang ada meliputi pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan dengan berbagai
macam pola yang dipilih antara lain pola portofolio, pola PLPG dan pola
pemberian sertifikat secara langsung. Pola portofolio yang digunakan baik oleh
oknum guru dengan menghalalkan berbagai macam cara untuk mendapatkan dokumen
seperti sertifikat seminar, workshop, pelatihan, dan lain-lain, maupun oknum
lain (EO) yang sengaja menyelenggarakan berbagai macam kegiatan seminar,
pelatihan dan workshop dengan mengundang guru-guru sebagai pesertanya hanya
untuk mendatangkan keuntungan pribadi.
Pola
lain yang dilakukan adalah dengan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Pola ini dilakukan setelah para peserta dinyatakan tidak lulus berkas. Model
PLPG dengan berbagai materi yang diberikan, dari hasil penelitian menunjukan
bahwa guru-guru yang mendapat sertifikat pendidik melalui jalur ini
lebih bersemangat dalam mengajar. Namun pada tahun 2011 pola sertifikasi guru
yang diterapkan meskipun pola portofolio tetap ditawarkan pada guru-guru namun
jumlahnya sangat sedikit hanya 1%, dan itupun tahapannya sangat rumit. Ada yang
unik dari pelaksanaan PLPG tahun 2011. Kewajiban untuk membuat perangkat
pembelajaran dalam waktu 90 jam dimanfaatkan oleh oknum penjual jasa untuk
membuatkannya. Mereka mendatangai tempat diklat lengkap dengan laptop dan
printernya. Tentu saja bagi guru-guru yang meminta bantuan jasa dari oknum
tersebut semestinya diberi sanksi yang tegas.
Pola
sertifikasi guru yang lainnya adalah pemberian sertifikat secara langsung. Pola
ini disatu sisi memberikan penghargaan bagi guru yang dianggap berkualitas
karena pendidikan dan jenjang kepangkatan yang tinggi, namun di sisi lain juga
perlu dilihat terkait performance mereka
di kelas. Bisa jadi mereka adalah guru-guru yang tidak pernah mengajar, mereka
hanya mengerjakan tugas proyeknya dari Diknas, sementara mengajarnya diserahkan
ke guru lain.
Pemberian
sertifikat pendidik disamping dilakukan dengan sertifikasi guru dengan berbagai
polanya, dilakukan juga dengan model Pendidikan Profesi Guru (PPG) terutama
bagi calon guru (guru pra jabatan). Model yang diterapkan adalah model
pendidikan berlapis (konsekutif). Model ini bersifat terbuka. Hasil evaluasi
terhadap 271 guru SMA/SMK di DKI Jakarta yang sudah bersertifikat pendidik
menunjukkan bahwa kualitas guru termasuk pada kategori “kurang baik-baik”terletak pada rentang 3-4. Artinya baik kegiatan
Pra Pembelajaran, kegiatan Inti Pembelajaran, maupun kegiatan Akhir
Pembelajaran termasuk kategori “kurang baik-baik”. Kegiatan pelaksanaan
pembelajaran tersebut merupakan realisasi dari kompetensi Pedagogik dan
Profesional. Demikian pula halnya dengan kompetensi kepribadian dan kompetensi
sosial yang dimiliki oleh guru-guru SMA/SMK yang dijadikan subjek penelitian menunjukan “kurang baik-baik”.
Hasil
evaluasi terhadap guru-guru yang tersebut menunjukkan bahwa guru tidak memenuhi
harapan menjadi guru yang bermutu atau berkualitas sebagaimana yang diingankan
oleh peraturan perundang-undangan karena termasuk pada kategori “kurang
baik-baik” belum pada kategori baik atau sangat baik, padahal mereka adalah
guru-guru yang kebetulan diambil dari sekolah-sekolah yang dianggap unggulan di
DKI baik negeri maupun swasta.
Terkait dengan mutu guru, indikator lain untuk
melihat kualitas guru yang mengajar di sekolah adalah bagaimana output dan outcome dari para lulusan tersebut. Dari hasil penelitian baik output masing-masing sekolah kelulusan
hampir rata-rata di atas 99%, artinya siswa yang lulus dari sekolah tersebut
sangat tinggi. Persoalannya sekarang adalah apakah kelulusan tersebut murni
atau tidak. Disamping output, bisa juga dilihat dari outcome nya. Outcome dari
para lulusan itu apakah diterima di masyarakat atau diterima di dunia industri
sebagai tenaga-tenaga kerja yang handal. Dari outcome tersebut akan terlihat apakah kebijakan pendidikan terkait
dengan pemberian sertifikat pendidikan kepada guru dirasakan manfaatnya ataukah
tidak, tentu diperlukan penelusuran lebih lanjut.
Dengan
demikian jelaslah bahwa tujuan dikeluarkannya kebijakan pendidikan tentang
sertifikasi guru yaitu terciptanya guru yang profesional (bermutu) tidak
tercapai. Dengan hasil tersebut jelaslah bahwa politik kebijakan pendidikan
terkait dengan sertifikasi guru tidak mengangkat tingkat mutu pendidikan di
Indonesia.
Salam Intelektual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar