Search

Kamis, 24 Mei 2012


PUSAT STUDI MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Mempersembahkan:

Bulan Kebangkitan Nasional
“Membangkitkan Esensi Melalui Edukasi”

POLITIK PENDIDIKAN DI INDONESIA
(Analaisis Kebijakan Pendidikan Tentang Mutu Guru)[1]
Oleh:
Drs. Sarkadi, M.Si

            Konsep mutu guru yang terdapat dalam berbagai kebijakan pendidikan dari mulai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sampai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertiikasi Guru dalam Jabatan tidak terdapat kata “mutu guru”. Dalam berbagai kebijakan pendidikann tersebut terdapat kata “guru profesional”. Menurut para ahli pendidikan, kata “mutu guru” sama maknanya dengan kata “guru bermutu” atau “guru profesional”, yang menurut kebijakan pendidikan yang termuat dalam berbagai peraturan perundangan adalah guru yang berkualifikasi akademik S1; memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial; sehat jasmani dan rohani; serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
            Konsistensi kebijakan pendidikan terkai mutu guru terdapat konsisitensi antara satu kebijakan pendidikan dengan kebijakan pendidikan yang lainnya terutama pada policy level dan organizational level. Konsisitensi terkait dengan:
1.      Tugas guru sebagai tenaga profesional. Mencakup kemampuan untuk merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan.
2.      Persyaratan untuk menjadi guru profesional. Meliputi memiliki kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma IV, memiliki empat kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3.      Prinsip-prinsip profesionalitas. Meliputi a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; b) memiliki komitemen untuk meningkatan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia; c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Dalam hal ini dimulai dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru memiliki konsistensi terkait tugas guru profesional, persyaratan guru profesional, dan prinsip-prinsip profesionalitas.

Akan tetapi terdapat inkonsistensi antara kebijakan-kebijakan pendidikan pada operational level yaitu Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009, Permendiknas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.  Pada peraturan lainnya yaitu Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendidikan  Profesi Guru Pra Jabatan, maupun Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Pemberian sertifikat pendidik kepada guru sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan yang ada meliputi pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan dengan berbagai macam pola yang dipilih antara lain pola portofolio, pola PLPG dan pola pemberian sertifikat secara langsung. Pola portofolio yang digunakan baik oleh oknum guru dengan menghalalkan berbagai macam cara untuk mendapatkan dokumen seperti sertifikat seminar, workshop, pelatihan, dan lain-lain, maupun oknum lain (EO) yang sengaja menyelenggarakan berbagai macam kegiatan seminar, pelatihan dan workshop dengan mengundang guru-guru sebagai pesertanya hanya untuk mendatangkan keuntungan pribadi.
Pola lain yang dilakukan adalah dengan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pola ini dilakukan setelah para peserta dinyatakan tidak lulus berkas. Model PLPG dengan berbagai materi yang diberikan, dari hasil penelitian  menunjukan  bahwa guru-guru yang mendapat sertifikat pendidik melalui jalur ini lebih bersemangat dalam mengajar. Namun pada tahun 2011 pola sertifikasi guru yang diterapkan meskipun pola portofolio tetap ditawarkan pada guru-guru namun jumlahnya sangat sedikit hanya 1%, dan itupun tahapannya sangat rumit. Ada yang unik dari pelaksanaan PLPG tahun 2011. Kewajiban untuk membuat perangkat pembelajaran dalam waktu 90 jam dimanfaatkan oleh oknum penjual jasa untuk membuatkannya. Mereka mendatangai tempat diklat lengkap dengan laptop dan printernya. Tentu saja bagi guru-guru yang meminta bantuan jasa dari oknum tersebut semestinya diberi sanksi yang tegas.
Pola sertifikasi guru yang lainnya adalah pemberian sertifikat secara langsung. Pola ini disatu sisi memberikan penghargaan bagi guru yang dianggap berkualitas karena pendidikan dan jenjang kepangkatan yang tinggi, namun di sisi lain juga perlu dilihat terkait performance mereka di kelas. Bisa jadi mereka adalah guru-guru yang tidak pernah mengajar, mereka hanya mengerjakan tugas proyeknya dari Diknas, sementara mengajarnya diserahkan ke guru lain.
Pemberian sertifikat pendidik disamping dilakukan dengan sertifikasi guru dengan berbagai polanya, dilakukan juga dengan model Pendidikan Profesi Guru (PPG) terutama bagi calon guru (guru pra jabatan). Model yang diterapkan adalah model pendidikan berlapis (konsekutif). Model ini bersifat terbuka. Hasil evaluasi terhadap 271 guru SMA/SMK di DKI Jakarta yang sudah bersertifikat pendidik menunjukkan bahwa kualitas guru termasuk pada kategori “kurang baik-baik”terletak pada rentang 3-4. Artinya baik kegiatan Pra Pembelajaran, kegiatan Inti Pembelajaran, maupun kegiatan Akhir Pembelajaran termasuk kategori “kurang baik-baik”. Kegiatan pelaksanaan pembelajaran tersebut merupakan realisasi dari kompetensi Pedagogik dan Profesional. Demikian pula halnya dengan kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang dimiliki oleh guru-guru SMA/SMK yang dijadikan subjek  penelitian menunjukan “kurang baik-baik”.
Hasil evaluasi terhadap guru-guru yang tersebut menunjukkan bahwa guru tidak memenuhi harapan menjadi guru yang bermutu atau berkualitas sebagaimana yang diingankan oleh peraturan perundang-undangan karena termasuk pada kategori “kurang baik-baik” belum pada kategori baik atau sangat baik, padahal mereka adalah guru-guru yang kebetulan diambil dari sekolah-sekolah yang dianggap unggulan di DKI baik negeri maupun swasta.
Terkait dengan mutu guru, indikator lain untuk melihat kualitas guru yang mengajar di sekolah adalah bagaimana output dan outcome dari para lulusan tersebut. Dari hasil penelitian baik output masing-masing sekolah kelulusan hampir rata-rata di atas 99%, artinya siswa yang lulus dari sekolah tersebut sangat tinggi. Persoalannya sekarang adalah apakah kelulusan tersebut murni atau tidak. Disamping output, bisa juga dilihat dari outcome nya. Outcome dari para lulusan itu apakah diterima di masyarakat atau diterima di dunia industri sebagai tenaga-tenaga kerja yang handal. Dari outcome tersebut akan terlihat apakah kebijakan pendidikan terkait dengan pemberian sertifikat pendidikan kepada guru dirasakan manfaatnya ataukah tidak, tentu diperlukan penelusuran lebih lanjut.
Dengan demikian jelaslah bahwa tujuan dikeluarkannya kebijakan pendidikan tentang sertifikasi guru yaitu terciptanya guru yang profesional (bermutu) tidak tercapai. Dengan hasil tersebut jelaslah bahwa politik kebijakan pendidikan terkait dengan sertifikasi guru tidak mengangkat tingkat mutu pendidikan di Indonesia.

Salam Intelektual


[1] Rangkuman ini digunakan sebagai bahan/materi seminar PUSDIMA FIS UNJ pada 14 Mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar